Pelayanan
(khususnya pelayanan perizinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui proses
yang terdiri dari berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan
yang terlalu lama. Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah pelayanan,
kemungkinan staf pelayanan (front line staff) untuk dapat menyelesaikan masalah
sangat kecil, dan di lain pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemu dengan
penanggungjawab pelayanan, dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi
ketika pelayanan diberikan, juga sangat sulit. Akibatnya, berbagai masalah
pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk diselesaikan.
Cerita Mesum
Sabtu, 03 Desember 2016
Pelayanan Publik
Kelemahan
berikutnya, kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Pada
umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar
keluhan/saran/aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan
dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu. Inefisien. Berbagai
persyaratan yang diperlukan (khususnya dalam pelayanan perizinan) seringkali
tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan. (Ismail Mohammad, 2004).
Tidak heran, kita selalu menemukan
masalah klasik di beberapa daerah. Misalnya tentang pengurusan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang begitu lama, pelayanan administrasi yang berbelit-belit di
instansi-instansi pemeritah ataukah sikap acuh tak acuh dalam hal pelayanan
kepada masyarakat. Urusan administrasi yang terlalu lama, sistem pilih-pilih
kasih dalam memberikan pelayanan adalah contoh dari pemberdayaan sumber daya
manusia tentang pelayanan publik yang dirasa masih sangat kurang. UU Pelayanan
Publik sebagai pemecah kebuntuan
Langganan:
Postingan (Atom)